Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BKN Wujudkan Transparansi dalam Rekrutmen CPNS 2019

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

BKN Wujudkan Transparansi dalam Rekrutmen CPNS 2019

Pantau.com - Humas BKN, telah resmi membuka Pendaftaran Seleksi CPNS 2019 pada pukul 23.11 WIB pada 11 November 2019. Portal pendaftaran dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur di Hotel Gren Alia Jakarta pada Senin, 11 November 2019.

Suharmen menjelaskan bahwa BKN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 48, memiliki sejumlah tugas salah satunya mengendalikan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Berikut Tata Cara Melamar Jadi CPNS 2019

“Sistem seleksi calon ASN ini didasarkan pada prinsip: transparan, efektif, efisien, terpercaya dan terintegrasi,” Suharmen.

Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, mekanisne seleksi CPNS tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Sistem registrasi melalui online diterapkan guna meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat. Selain itu, sistem registrasi online dapat mewujudkan tranparansi serta keadilan dan kesetaraan dalam proses rekrutmen CPNS,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sinka juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan seleksi setiap instansi dipersilahkan mengajukan permohonan admin SSCASN kepada Deputi Bidang Sinka BKN.

Calon admin melakukan registrasi online, lalu dilanjutkan dengan mengunggah surat penunjukan di portal SSCASN admin. Adapun untuk menjadi seorang admin dibutuhkan kualifikasi seperti dapat mengoperasikan komputer, mampu menggunakan internet browser, serta mampu bekerja dengan teliti dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS 2019 Diprediksi 5,5 Juta

Admin ini bertugas untuk mengisi formasi, mengatur dokumen yang akan diunggah, mengunduh dokumen, dan mengatur pilihan lokasi tes. Dalam proses seleksi administrasi, instansi wajib membuat Petunjuk Teknis (Juknis) Verifikasi.

Verifikasi yang dilakukan berdasarkan pada lokasi formasi, lokasi ujian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor registrasi. Admin instansi juga bertugas membuat akun untuk verifikator dan supervisor. 

Setelah melewati verifikasi dan supervisi, hasil seleksi berkas akan ditampilkan di SSCASN di sisi pelamar atau diumumkan oleh instansi. Hasil verifikasi dapat disanggah oleh pelamar maksimal 3 hari dan 7 hari untuk masa sanggah instansi. Instansi akan mengumumkan hasil keputusan sanggah berdasarkan sanggahan pelamar pada tahap sebelumnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta