
Pantau - Komisi X DPR RI mengingatkan pembahasan anggaran bersama DPR tidak boleh dilakukan bersama pejabat sementara. Rapat kerja hanya boleh dilakukan bersama pejabat definitif.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menuturkan, pihaknya kerap mengingatkan mitranya akan pentingnya keabsahan rapat-rapat kerja, utamanya dalam membahas anggaran.
Apalagi, lanjutnya, mitra kerja seperti Kemdikbudristek memiliki banyak dinamika dan restrukturisasi di tingkatan pejabatnya.
"Saya berharap restrukturisasi ini tidak berkepanjangan, harus cepat dan dilaporkan ke Komisi X," ujar anggota Fraksi PKS ini di Jakarta, dikutip Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan memang mengatur tentang pejabat sementara.
"Di situ ada istilah Plh (pelaksana harian) dan Plt (pelaksana tugas). Ini kita sering kali tempatkan Plt, tapi ternyata Plt ini kan ada keterbatasan," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan Plt tidak boleh lebih dari 3 bulan, kalaupun diperpanjang maksimal 3 bulan lagi.
"Supaya forum kita dalam pengambilan keputusan benar dan ada keterbatasan, misalnya dalam penetapan Renstra (Rencana Strategis). Tidak boleh yang maju itu Plt," katanya.
Ia mengingatkan, akan menjadi persoalan apabila rapat kerja tidak dihadiri menteri sebagai pemberi otoritas. Sementara, menteri terkait tidak selalu hadir dalam setiap rapat kerja DPR.
"Apalagi kalau sampai kedaluwarsa seperti yang ditentukan BKN. Kalau begitu, ya terpaksa pejabat otoritasnya (menteri) yang datang meski itu rapat dengar pendapat," terangnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menuturkan, pihaknya kerap mengingatkan mitranya akan pentingnya keabsahan rapat-rapat kerja, utamanya dalam membahas anggaran.
Apalagi, lanjutnya, mitra kerja seperti Kemdikbudristek memiliki banyak dinamika dan restrukturisasi di tingkatan pejabatnya.
"Saya berharap restrukturisasi ini tidak berkepanjangan, harus cepat dan dilaporkan ke Komisi X," ujar anggota Fraksi PKS ini di Jakarta, dikutip Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan memang mengatur tentang pejabat sementara.
"Di situ ada istilah Plh (pelaksana harian) dan Plt (pelaksana tugas). Ini kita sering kali tempatkan Plt, tapi ternyata Plt ini kan ada keterbatasan," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan Plt tidak boleh lebih dari 3 bulan, kalaupun diperpanjang maksimal 3 bulan lagi.
"Supaya forum kita dalam pengambilan keputusan benar dan ada keterbatasan, misalnya dalam penetapan Renstra (Rencana Strategis). Tidak boleh yang maju itu Plt," katanya.
Ia mengingatkan, akan menjadi persoalan apabila rapat kerja tidak dihadiri menteri sebagai pemberi otoritas. Sementara, menteri terkait tidak selalu hadir dalam setiap rapat kerja DPR.
"Apalagi kalau sampai kedaluwarsa seperti yang ditentukan BKN. Kalau begitu, ya terpaksa pejabat otoritasnya (menteri) yang datang meski itu rapat dengar pendapat," terangnya.
- Penulis :
- AdityaAndreas
