
Pantau.com - Kementerian BUMN bantah penyelamatan Asuransi Jiwasraya menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN), bail out ataupun bail in tidaklah benar. Hal ini dikatakan oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga."Pernyataan bahwa Jiwasraya akan di bail out , bail in atau PMN adalah pernyataan yang masih jauh dari pembahasan," ujar Arya, Selasa (25/2/2020).Arya menyampaikan bahwa PMN tidak menjadi prioritas dalam penyelamatan Jiwasraya. Hal tersebut merupakan pilihan atau opsi paling terakhir (last resort) karena masih ada beberapa skenario yang didalami.
Baca juga: Dear Pemerintah... Prioritaskan Nasabah Produk Tradisional Jiwasraya
"Pembicaraan PMN dalam konteks memperkuat fundamental industri asuransi pelat merah, bukan untuk sekedar Jiwasraya. Karena BUMN harus memikirkan bagaimana pasar industri asuransi kita semakin sehat di masa depan dan memastikan masalah seperti Jiwasraya tidak terulang lagi," paparnya.Arya juga menegaskan bahwa rapat kerja antara Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Komisi VI DPR RI pada hari Selasa (25/2/2020), baru membahas opsi-opsi dan simulasi skenario penyelamatan nasabah dan koordinasi secara umum."Kementerian sedang menyusun skema bahwa penyelamatan dana nasabah dan Jiwasraya akan bersifat fundamental dan komprehensif," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Heran Pemilik Rekening Jiwasraya yang Diblokir Tak Klarifikasi
Sebelumnya beredar kabar bahwa menurut skema yang belum diputuskan bersama dengan DPR RI, terdapat rencana PMN sebesar Rp15 triliun untuk membayar dana nasabah dan juga penyelamatan Jiwasraya.Rencana tersebut kabarnya merupakan salah satu dari sejumlah alternatif yang disampaikan Kementerian BUMN kepada DPR RI. Pada hari ini, Selasa (25/2/2020) Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, dan jajaran direksi Jiwasraya lainnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta