
Pantau.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka diri untuk proses klarifikasi rekening. Tetapi, Jaksa Agung mengatakan pemilik yang datang baru sangat sedikit dari total jumlah rekening yang diblokir.
ST Burhanuddin merasa heran, hingga kini minat pemilik rekening yang terblokir untuk memulihkan rekeningnya masih sangat minim.
Baca juga: Kementerian BUMN Masih Tunggu Regulasi Soal Pembayaran Nasabah Jiwasraya
Untuk diketahui, Kejagung memblokir 800 sub rekening efek yang dicurigai memiliki transaksi dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya makanya kan, udah dipanggil ke sini. Orangnya nggak datang. Artinya apa? Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa, dia pasti datang. Kalau dia punya hubungan ya dia tidak akan datang. Makanya kita persilakan kalau keberatan datang." kata Burhanuddin, Jumat (21/2/2020).
Adapun hari ini merupakan kesempatan terakhir yang ditetapkan Kejagung dalam proses klarifikasi rekening. Sebab, Kejagung sudah mengambil langkah untuk memblokir terus hingga masuk ke proses pengadilan.
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Plong Usai Bertemu OJK, Kenapa?
Diperkirakan pekan depan, Kejagung sudah bisa mengambil keputusan terkait pemilik rekening yang akunnya terblokir.
"Kalau tidak ada hubungan dengan perkara akan kita buka. Kalau ada hubungannya nanti kita jadikan bukti," paparnya.
Hingga kini, jumlah pemilik saham yang baru mendatangi Kejagung masih terhitung puluhan. Padahal rekening SID yang terblokir ada 212. Apabila hari ini pemilik rekening tidak klarifikasi dengan mendatangi Gedung Bundar Kejagung, maka bisa dipastikan sisa rekeningnya akan diblokir.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta