
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa masyarakat tetap menaruh kepercayaan tinggi pada perbankan meski terjadi pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
DPR: Bank Masih Jadi Tempat Paling Aman Simpan Uang
Misbakhun menegaskan bahwa situasi saat ini tidak akan memicu penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bank masih dipercaya sebagai tempat penyimpanan uang yang paling aman", ungkapnya dalam wawancara cegat usai menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian masyarakat memang tidak aktif bertransaksi, namun tetap menyimpan uang di bank untuk kebutuhan tertentu seperti dana pensiun atau karena tinggal di luar negeri.
Pemerintah sendiri telah lama mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang secara tunai agar terhindar dari risiko kerusakan, kehilangan, atau pencurian.
"Meski ada situasi seperti ini, masyarakat tetap percaya pada bank. Tidak terjadi penarikan besar-besaran", tegas Misbakhun.
PPATK dan OJK Tindak Tegas Penyalahgunaan Rekening Dormant
Sebelumnya, PPATK mengumumkan bahwa penghentian sementara rekening dormant bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening hasil jual beli disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk melalui modus reaktivasi massal.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain sangat rawan digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, dan peredaran narkotika.
Meski demikian, PPATK memastikan dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut merespons situasi ini dengan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam diskusi bersama redaktur media massa di Bandung pada Sabtu (2/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK telah meminta bank lebih proaktif memantau rekening pasif agar tidak disalahgunakan.
OJK juga mendorong perbankan meningkatkan efektivitas penanganan jual beli rekening.
Ketentuan mengenai rekening dormant biasanya diatur melalui kebijakan internal masing-masing bank dengan merujuk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Pengaturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan