Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Ungkap Empat Modus Penipuan Keuangan Ilegal di Papua Barat, Kerugian Masyarakat Capai Rp35 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Ungkap Empat Modus Penipuan Keuangan Ilegal di Papua Barat, Kerugian Masyarakat Capai Rp35 Miliar
Foto: (Sumber : Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman (kanan) saat konferensi pers di Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan terdapat empat modus utama penipuan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Papua Barat dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp35,03 miliar.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Manokwari.

Empat modus penipuan tersebut meliputi penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan deposit awal, serta skema money game.

OJK mencatat terdapat 319 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan data pada sistem Indonesia Anti-Scam Centre, laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari.

  • Di Kabupaten Manokwari tercatat kerugian sekitar Rp20,44 miliar.
  • Kabupaten Teluk Bintuni mencatat 26 kasus dengan total kerugian sekitar Rp11,72 miliar.
  • Kabupaten Fakfak mencatat 42 laporan dengan kerugian sekitar Rp688 juta.
  • Kabupaten Teluk Wondama mencatat 24 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,98 miliar.
  • Kabupaten Kaimana mencatat 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp179 juta.
  • Kabupaten Pegunungan Arfak mencatat empat laporan dengan kerugian sekitar Rp19 juta.
  • Kabupaten Manokwari Selatan mencatat dua laporan dengan kerugian sekitar Rp1 juta.

"Yang terakhir itu dari Kabupaten Manokwari Selatan ada dua laporan dengan kerugian sekitar Rp1 juta", kata Budi Rahman.

OJK juga mencatat beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat.

  • Penipuan transaksi belanja daring atau belanja online tercatat sebanyak 72 kasus.
  • Penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call tercatat sebanyak 56 laporan.
  • Modus penipuan investasi tercatat sebanyak 50 laporan.
  • Penipuan melalui media sosial tercatat sebanyak 33 laporan.
  • Penipuan dengan iming-iming hadiah tercatat sebanyak 26 laporan.
  • Penipuan dengan modus penawaran kerja tercatat sebanyak 25 laporan.

"Maraknya berbagai modus penipuan keuangan menjadi perhatian serius OJK bersama pemangku kepentingan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)", ujarnya.

OJK mengimbau masyarakat Papua Barat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas lembaga atau platform sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan digital.

Penulis :
Aditya Yohan