
Pantau - Sebuah unggahan yang viral di platform X menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening tidak aktif dan meminta biaya Rp100.000 untuk membuka blokir tersebut.
Unggahan tersebut menyertakan narasi berbunyi:
"PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000".
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ungkapnya.
PPATK Tegaskan Tidak Ada Biaya
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial.
PPATK memang melakukan pembukaan kembali sejumlah rekening yang berstatus dormant (tidak aktif), namun proses tersebut dilakukan sesuai regulasi dan tidak dipungut biaya.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan secara langsung kepada Kepala PPATK agar pembukaan blokir rekening dilakukan tanpa pungutan biaya.
Kebijakan ini telah dijalankan secara menyeluruh oleh bank-bank nasional, termasuk bank anggota Himbara dan bank swasta.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi tidak terverifikasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan dan kebijakan pemerintah.
- Penulis :
- Aditya Yohan