
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas sistem keuangan nasional.
Kebijakan tersebut memiliki konsep serupa dengan injeksi dana Rp200 triliun yang sebelumnya diberikan kepada Himpunan Bank Milik Negara.
Dalam skema baru tersebut, dana dirancang bersifat jangka pendek dan fleksibel.
"Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel," kata Purbaya.
Skema Lebih Fleksibel dari Program Sebelumnya
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah menggunakan skema deposit oncall dengan tenor enam bulan.
Untuk rencana injeksi dana terbaru, skema tersebut akan dibuat lebih fleksibel agar dana dapat segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan anggaran untuk membiayai belanja negara.
Perbedaan lainnya terletak pada sumber dana yang digunakan.
Pada injeksi dana sebelumnya, anggaran berasal dari Saldo Anggaran Lebih yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.
Sementara pada rencana penempatan dana Rp100 triliun, pemerintah akan menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia yang belum terserap.
"Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan dana tersebut dapat membantu perputaran likuiditas di sistem perekonomian sebelum akhirnya digunakan untuk kebutuhan belanja pemerintah.
"Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian," tambahnya.
Penempatan Dana Rp200 Triliun Diperpanjang
Meski demikian, Menteri Keuangan belum memastikan waktu pelaksanaan rencana penempatan dana Rp100 triliun tersebut.
Saat ini ia masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang masa penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.
"Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas, karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Purbaya.
Evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan kembali dilakukan pada September 2026.
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara dan satu bank pembangunan daerah.
Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun.
BTN menerima Rp25 triliun, BSI menerima Rp10 triliun, dan Bank DKI menerima Rp1 triliun.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp75 triliun telah ditarik kembali untuk mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








