Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tidak Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu Anak Buah Kapal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tidak Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu Anak Buah Kapal
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma .)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika anak buah kapal (ABK) yang terlibat penyelundupan sabu sekitar 1,9–2 ton.

Fandi Ramadhan merupakan ABK kapal yang terseret dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Putusan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada terdakwa.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pertimbangan hakim merujuk pada ketentuan Pasal 98 KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga berpedoman pada paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ungkap Habiburokhman.

DPR Hormati Proses Hukum dan Siap Panggil Aparat Penegak Hukum

Komisi III DPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta sikap terdakwa dan kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena dianggap tidak bersalah.

Meskipun demikian, DPR menegaskan tidak dapat melakukan intervensi teknis terhadap perkara yang sedang diproses di pengadilan.

Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus tersebut untuk memastikan hak-hak tersangka atau terpidana terpenuhi sejak awal proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan peredaran narkotika golongan satu jenis metamfetamin dengan barang bukti hampir dua ton.

Hal yang memberatkan vonis adalah jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.

Fandi Ramadhan juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Pertimbangan Meringankan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa.

Salah satu faktor adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim juga mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di masa depan.

Putusan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pendekatan hukum yang menyeimbangkan aspek keadilan, penegakan hukum, dan rehabilitasi sosial.

Penulis :
Ahmad Yusuf