Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Skema BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Masuk RUU PPRT, Baleg DPR Targetkan Pengesahan 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Skema BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Masuk RUU PPRT, Baleg DPR Targetkan Pengesahan 2026
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto : Munchen/Andri.)

Pantau - Badan Legislasi DPR RI memasukkan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Skema jaminan sosial tersebut diharapkan menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga karena memberikan kepastian perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian penting dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan.

Perlindungan Sosial PRT Diperkuat dalam RUU

Bob Hasan menegaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan memanusiakan manusia dan menjadi prioritas pembahasan DPR RI pada tahun 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk meningkatkan perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sebagai kelompok rentan dalam hubungan kerja.

“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” kata Bob Hasan.

Dalam rapat dengar pendapat umum, berbagai organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.

Narasumber yang hadir antara lain Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melalui Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta KSPI.

Rieke Diah Pitaloka menilai integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial dapat membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas.

Ia menyebut pekerja rumah tangga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun berpotensi memperoleh manfaat tambahan seperti akses kredit perumahan.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” ujar Rieke.

DPR Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun 2026

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga selesai pada tahun 2026.

Ia menyebut dukungan politik terhadap RUU tersebut di DPR RI relatif kuat dan naskah draf telah mengalami penyempurnaan.

Salah satu penyempurnaan adalah pengaturan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja.

Baleg DPR RI juga telah mengundang perwakilan pemberi kerja agar kepentingan kedua belah pihak dapat terakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU.

Selain itu, Baleg DPR RI membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja melalui mediasi atau arbitrase sebagai jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan adil.

Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya.

Penulis :
Aditya Yohan