
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Klarifikasi Isu Viral Rp100 Ribu
Pernyataan itu ia sampaikan melalui wawancara telepon dengan Parlementaria pada Senin (11/8/2025), menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," ungkapnya.
Misbakhun menjelaskan pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan penutupan rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening bagi aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.
Arahan Presiden dan Mekanisme Aktivasi
Ia mengakui adanya kelemahan dalam sosialisasi kebijakan, sehingga sebagian masyarakat yang terdampak tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.
Untuk rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, dan seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta, mengikuti arahan tersebut.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa