
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening dormant, sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperjelas hak-hak bank serta nasabah.
Wewenang ini diambil OJK berdasarkan undang-undang guna mengantisipasi penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam aktivitas kejahatan keuangan.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ungkap OJK.
PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sebagai bentuk pencegahan terhadap pencucian uang.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Dana dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang meski dihentikan sementara, dan nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening mereka sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diambil karena PPATK mencatat adanya reaktivasi massal rekening dormant untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menegaskan bahwa kebijakan blokir terhadap rekening pasif bertujuan melindungi nasabah yang tidak aktif bertransaksi dan merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan digital.
Desakan Peninjauan dan Perlindungan Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta agar kebijakan penghentian rekening dormant ditangguhkan.
"Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen," tegasnya.
OJK sendiri juga menekankan pentingnya efektivitas perbankan dalam menangani praktik jual beli rekening, yang sering kali melibatkan rekening dormant.
Peraturan terkait rekening dormant selama ini diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank dan merujuk pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan POJK No. 1/POJK.07/2013.
Langkah penghentian sementara oleh PPATK didasarkan pada kewenangan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nasabah yang keberatan atas penghentian dapat menghubungi pihak terkait untuk melakukan konfirmasi dan mengaktifkan kembali rekening mereka.
- Penulis :
- Arian Mesa