
Pantau.com - Presiden RI Joko Widodo menekankan pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk mendukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: ICW Dukung Pemerintah Realokasi Dana Rp425 Triliun untuk Atasi COVID-19
Presiden Jokowi mengatakan BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, serta menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.
Di sisi lain, OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal satu tahun serta memberikan keringanan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.
Bauran kebijakan BI dan OJK itu diperkuat pondasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diterbitkan Pemerintah sebagai langkah menanggulangi dampak COVID-19 bagi perekonomian.
Baca juga: Berikut 6 Langkah Atasi Dampak Virus Korona Versi Bank Dunia
"Perppu ini memberikan pondasi kepada pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan Perppu juga diterbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta