
Pantau.com - Salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia, Sinar Mas Land, menawarkan program keringanan pembayaran pembelian rumah. Adapun promosi yang ditawarkan mulai dari cash back BPHTB, keringanan pembayaran sampai 15 persen untuk pembayaran dengan KPR dan diskon harga hingga 20 persen untuk cara pembayaran tunai.
"Ini merupakan upaya kami membantu konsumen melewati masa yang sulit untuk memiliki hunian secara mudah dan cepat, yakni sekitar satu bulan semua proses sudah selesai," ujar Strategic Business & Services Group Division Head, Alim Gunadi.
Adapun produk yang ditawarkan yakni properti siap huni maupun rumah yang sedang dibangun (under construction). Jenisnya antara lain rumah, rumah toko, kios, apartemen di area BSD City dan Taman Banjar Wijaya Tangerang, Kota Wisata dan Legenda Wisata Cibubur, The Nove at Nuvasa Bay Batam, Grand City Balikpapan, serta Wisata Bukit Mas dan Apartemen Klaska di Surabaya.
Baca juga: Di Tengah Wabah, Sinar Mas Land Tetap Berikan Update Pembangunan Southgate
Program itu bertajuk Move in Quickly ini berlangsung mulai 22 Maret-31 Desember 2020. Alim mengatakan, program ini terbagi menjadi tiga periode.
Adapun periode pertama yaitu 22 Maret-30 Juni 2020, Sinar Mas Land memberikan keringanan pembayaran sebesar 15 persen kepada konsumen. Keringanan tersebut diberikan kepada konsumen yang membeli produk siap huni lewat KPR Express.
Sementara untuk pembelian produk siap huni dengan pembayaran tunai, konsumen bisa memperoleh diskon sampai 20 persen. Sedangkan konsumen yang membeli unit yang sedang dibangun melalui KPR dapat mencicil uang muka sebesar 25 persen sebanyak 12 kali dan ditambah diskon 15 persen dari nilai akad kredit.
Lalu pada periode kedua yang berlangsung 1 Juli-30 September 2020, konsumen yang membeli unit siap huni dengan KPR Express mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 10 persen. Selanjutnya jika membeli dengan cara tunai, konsumen bisa mendapatkan diskon harga sebesar 15 persen.
Baca juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Sinar Mas Land Bagikan Ratusan APD
Apabila konsumen membeli unit yang sedang dibangun dengan fasilitas KPR, diperbolehkan mencicil uang muka sebesar 10 persen sebanyak 9 kali dan diskon sebesar 10 persen dari nilai akad kredit.
Kemudian pada periode ketiga yakni 1 Oktober-31 Desember 2020, konsumen mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 5 persen jika membeli unit siap huni menggunakan KPR sepanjang waktu tersebut.
Selain itu, konsumen yang membeli unit siap huni dengan cara tunai mendapatkan diskon harga hingga 10 persen. Sedangkan konsumen yang membeli unit yang sedang dibangun dengan fasilitas KPR diperbolehkan mencicil uang muka sebesar 5 persen sebanyak 6 kali dan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari nilai akad kredit.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta
