
Pantau.com - Presiden Joko Widodo berjanji melalui berbagai kebijakan pemerintah akan melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan saat pandemi COVID-19. Kepala Negara dalam akun media sosialnya, Jumat (1/5/2020), menyebut peringatan Hari Buruh Internasional jatuh di saat pandemi COVID-19 melanda.
“Kita memperingati Hari Buruh Internasional tahun ini di saat pandemi global COVID-19 tengah melanda hampir seluruh negara di muka bumi ini,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Pulih dari COVID-19 Tahun 2021
Ia menambahkan demi mengurangi dampak buruknya, pemerintah berusaha melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan, juga mempertahankan kemampuan ekonomi para pelaku usaha melalui berbagai kebijakan.
“Semuanya bertujuan agar para buruh beserta pengusaha mampu bertahan di era pandemi ini,” sebut Presiden Jokowi.
Sebelumnya dalam rapat terbatas terkait mitigasi dampak COVID-19 terhadap sektor ketenagakerjaan, Presiden Jokowi fokus pada enam langkah untuk memitigasi dampak COVID-19 bagi tenaga kerja.
Langkah pertama, mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan. Langkah kedua, untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.
Baca juga: Buruh Desak Perusahaan Terapkan Libur Berbayar dan THR di Tengah Pandemi
Langkah yang ketiga, pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial. Hal keempat, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
Langkah yang kelima, kementerian/lembaga akan memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Dan langkah keenam, diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta