
Pantau.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait sikap keberatan Amerika Serikat (AS) terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital di Indonesia. Mengingat, beberapa perusahaan digital akan dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan sebenarnya kebijakan pemerintah Amerika Serikat tidak ada kaitannya terhadap pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital. AS keberatan kepada negara-negara yang akan memberlakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pada produk digital.
"Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika," ujarnya dalam acara market review, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Netflix Tayang di TVRI, Menkominfo Sebut Tak Menyalahi Aturan
Menurut Hestu, pengenaan PPN 10% merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan sebelumnya, pemerintah juga sudah mengenakan PPN 10 persen atas produk yang dijual dari luar negeri.
Hanya saja mekanismenya yang diubah oleh pemerintah agar lebih mudah. Semula costumer lah yang membayar PPN 10 persen kepada pemerintah, kemudian diubah menjadi perusahaan digital lah yang memungut pajak untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Hestu melanjutkan, pengenaan PPN 10 persen ini merupakan pasar atau konsumen dari dalam negeri. Hanya perusahaan saja lah yang berasal dari luar negeri dan menarik konsumen dari dalam negeri. "Karena itu pajak PPN itu konsumen kita di dalam negeri Indonesia bukan perusahaannya dari luar negeri itu sendiri," kata Hestu.
Meskipun begitu, pemerintah memantau dan akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah untuk memitigasi risiko ke depannya.
"Tentunya pemerintah memantau terus agar komunikasi agar memtigasi segala risikonya agar kita menjelaskan semuanya," kata Hestu.
Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs untuk Tambahan Kantong Negara
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta