
Pantau.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya mengatur ketat distribusi pupuk bersubsidi agar penerimaannya lebih tepat sasaran, sesuai dengan data pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ia menjelaskan, petani yang berhak menerima pupuk subsidi telah diatur dan dilindungi dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
"Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada e-RDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," kata Mentan Syahrul.
Baca juga: Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Selama Masa Transisi Kartu Tani
Sementara itu Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam e-RDKK.
Sarwo Edhy mengungkap, alokasi pupuk subsidi berdasarkan data NIK, atau by name by address ini terbukti tepat karena tingkat kevalidan data mencapai 94 persen. "Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran," kata Sarwo Edhy.
Berdasarkan e-RDKK yang disusun oleh kelompok tani (poktan), petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub-sektor tanaman pangan pada Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB).
Baca juga: Pastikan Stok Aman, Mentan Cek Gudang Pupuk Subsidi BUMN
Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengajukan tambahan anggaran untuk penambahan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun. Pengajuan anggaran ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini dalam proses pembahasan serta penyelesaian seluruh dokumen anggaran.
Kementan juga telah menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun. Alokasi tersebut turun dibanding tahun 2019 sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun.
Penambahan pupuk ini menjadi upaya pemerintah dalam menanggapi keluhan sejumlah petani terkait kurangnya kuota pupuk pada tahun ini demi menunjang produktivitas tanaman.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta