Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Jokowi Soal Masalah Garam Rakyat: Tidak Pernah Ada Jalan Keluar

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Jokowi Soal Masalah Garam Rakyat: Tidak Pernah Ada Jalan Keluar

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan masalah garam rakyat sudah diketahui masalahnya. Namun, tidak pernah dicari jalan keluarnya oleh pihak terkait.

"Dari laporan yang saya terima, ada dua permasalah utama yang kita hadapi dalam penyerapan garam rakyat, pertama rendahnya kualitas garam rakyat sehingga tidak memenuhi standar kebutuhan industri," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Ini harus dicarikan jalan keluarnya, kita tahu masalahnya tapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya."

Baca juga: Begini Jurus Menteri Edhy Maksimalkan Potensi Garam Rakyat

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan topik "Percepatan Penyerapan Garam Rakyat" melalui "video conference" dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Data per 22 September, masih 738 ribu ton garam rakyat yang tidak terserap industri kita, ini agar dipikirkan solusinya sehingga rakyat garamnya bisa terbeli," tambah Presiden.

Masalah kedua adalah rendahnya produksi garam nasional Indonesia sehingga cari yang paling gampang yaitu impor garam. "Dari dulu gitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian," tegas Presiden.

Baca juga: PUGaR Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional

Contohnya, dari kebutuhan garam nasional sebanyak 4 juta ton per tahun dan produksi garam nasional baru 2 juta ton akibatnya alokasi garam untuk kebutuhan industri masih banyak yaitu 2,9 juta ton.

"Saya kira langkah-langkah perbaikan harus kita kerjakan mulai dari pembenahan besar-besaran supply chain dari hulu sampai hilir. Sekali lagi pertama perhatikan ketersediaan lahan produksi," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pun memerintahkan percepat integrasi antara ekstensifikasi lahan garam rakyat yang ada di 10 provinsi agar betul-betul diintegrasikan sekaligus melakukan ekstensifikasi.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta