
Pantau.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, terjerat OTT KPK dalam kasus dugaan suap soal ekspor benur atau benih lobster. Pihak Kementerian KKP menerbitkan surat penghentian sementara ekspor benur.Untuk penghentian sementara ekspor benur ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Baca juga: Menteri Edhy Tersangka KPK, Pegawai KKP Bekerja seperti Biasa
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran:
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Ranjungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Politikus Gerindra itu pun memilih mundur dari jabatan sebagai menteri dan wakil ketum partai.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Jabat Menteri KKP ad Interimrn
Dalam keterangannya, Edhy Prabowo meminta maaf ke sejumlah pihak, termasuk ke Partai Gerindra."Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta