HOME  ⁄  Food & Travel

Kemenpar Siapkan Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat demi Jaga Pertumbuhan Pariwisata

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenpar Siapkan Strategi Tekan Harga Tiket Pesawat demi Jaga Pertumbuhan Pariwisata
Foto: Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa (tengah atas) di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, di Makassar, Sulsel, Sabtu (19/9/2026).

Pantau - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi tingginya harga tiket pesawat, mulai dari mendorong subsidi penerbangan hingga mengembangkan paket bundling perjalanan dan produk wisata.

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengatakan persoalan harga tiket menjadi perhatian pemerintah karena biaya penerbangan berkaitan langsung dengan akses masyarakat menuju berbagai destinasi wisata di Indonesia.

"Persoalan harga tiket pesawat menjadi perhatian pemerintah, karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap berbagai destinasi wisata di Indonesia. Karena itu, Kemenpar menyiapkan sejumlah strategi," kata Ni Luh di sela kunjungan kerja di Poltekpar Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/9/2026).

Kemenpar juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena kebijakan terkait harga tiket pesawat berada dalam kewenangan kementerian tersebut dan menjadi perhatian Presiden.

Kemenpar Dorong Paket Bundling Wisata

Pemerintah melibatkan kementerian terkait dan pelaku industri pariwisata karena persoalan harga tiket pesawat tidak dapat ditangani oleh satu pihak.

Selain mendorong kebijakan yang dapat menekan biaya perjalanan, Kemenpar mengupayakan paket bundling antara tiket perjalanan dan produk wisata agar masyarakat memperoleh pilihan perjalanan yang lebih terjangkau.

Strategi tersebut juga diharapkan meningkatkan daya tarik destinasi karena biaya transportasi udara menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan wisatawan menentukan tujuan perjalanan.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif pajak untuk penerbangan domestik kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge sesuai ketentuan.

Kenaikan Fuel Surcharge Jadi Perhatian

Kementerian Perhubungan pada September 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas, meningkat dari 30 persen pada bulan sebelumnya.

Kebijakan itu mengikuti kenaikan harga avtur dan secara rata-rata diperkirakan berdampak sekitar delapan persen terhadap harga tiket pesawat.

Di tengah tekanan biaya penerbangan, Kemenpar mencatat kunjungan wisatawan mancanegara hingga Juli 2026 mencapai 8,98 juta kunjungan atau tumbuh 5,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kemenpar juga mendorong wisata nusantara, pengembangan desa wisata, dan promosi destinasi untuk menjaga pergerakan wisatawan sekaligus memperluas dampak ekonomi sektor pariwisata kepada masyarakat.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026