
Pantau - Pemukim ilegal Israel pada Minggu, 9 November 2025, mulai membangun pos permukiman baru di atas tanah milik warga Palestina di kota Anata, sebelah timur Yerusalem Timur, sebagaimana dilaporkan oleh kelompok hak-hak masyarakat Badui, Al-Baidar.
Pos tersebut didirikan di dekat komunitas Badui Abu Ghaliya dan Al-Ara’ara, dengan struktur berupa bangunan sementara dan fondasi rumah darurat yang menandai awal pendirian permukiman tetap.
Pembangunan ini dinilai berpotensi mengakibatkan pengusiran komunitas Badui dari wilayah tersebut serta membatasi akses warga Palestina terhadap lahan penggembalaan dan pertanian.
Disebut sebagai Bagian dari Strategi Kolonisasi Sistematis
Al-Baidar menyatakan bahwa pembangunan pos permukiman ini merupakan bagian dari kebijakan sistematis untuk menguasai tanah Palestina dan memperluas kehadiran kolonial Israel di wilayah pendudukan.
Menurut data Komisi Perlawanan terhadap Tembok dan Kolonisasi Otoritas Palestina, sejak pecahnya perang di Gaza pada Oktober 2023, telah berdiri setidaknya 114 pos permukiman baru di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini hukumnya pada Juli 2024 menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman Israel dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








