
Pantau - Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman 23 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (21/1), karena dinyatakan bersalah atas peran kuncinya dalam pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024.
Terbukti Terlibat dalam Skema Kudeta
Pengadilan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada 3 Desember 2024 dan tindakan lanjutan setelahnya secara hukum merupakan bentuk pemberontakan terhadap tatanan konstitusional negara.
Han disebut turut mendorong pelaksanaan dekret tersebut dengan mengusulkan agar Yoon segera menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan status darurat militer.
Jaksa mendakwa Han atas tuduhan membantu pemimpin pemberontakan, memberikan kesaksian palsu, serta mengarahkan Menteri Dalam Negeri saat itu untuk menindaklanjuti perintah memutus pasokan listrik dan air ke media-media yang bersikap kritis.
"Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil," ungkap Ketua Majelis Hakim Lee Jin-gwan.
Pengadilan menilai Han telah melanggar kewajiban konstitusionalnya sebagai perdana menteri yang seharusnya menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.
Han juga dinyatakan bersalah karena menandatangani proklamasi revisi setelah dekret darurat dicabut enam jam kemudian melalui pemungutan suara di parlemen.
Ia kemudian membuang dokumen tersebut dan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
Dampak terhadap Perkara Presiden Yoon
Hukuman 23 tahun yang dijatuhkan kepada Han lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya meminta 15 tahun penjara.
Putusan ini menjadi yang pertama terhadap anggota kabinet Presiden Yoon, dan diperkirakan akan berpengaruh besar terhadap perkara utama yang melibatkan Presiden sendiri.
Persidangan terhadap Yoon Suk Yeol telah berakhir pekan lalu, di mana jaksa menuntut hukuman mati dan putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari mendatang.
Konstitusi Korea Selatan mendefinisikan pemberontakan sebagai upaya meniadakan otoritas negara atau menciptakan kerusuhan guna menggulingkan tatanan konstitusional.
Hakim Lee menyebut tindakan Presiden Yoon sebagai "kudeta terhadap diri sendiri" dan memuji keberanian warga sipil yang menghadang pasukan militer tanpa senjata demi mempertahankan gedung parlemen.
Han Duck-soo menjadi mantan perdana menteri pertama dalam sejarah Korea Selatan yang langsung ditahan di ruang sidang usai putusan.
Hakim memerintahkan penahanan langsung karena ada kekhawatiran bahwa terdakwa dapat menghilangkan barang bukti penting.
Saat dimintai komentar sebelum keputusan penahanan, Han menyatakan, "Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan."
Meskipun telah divonis, Han masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Arian Mesa







