
Pantau - Uni Eropa (UE) menyepakati sanksi baru terhadap para pemukim Israel terkait kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Keputusan tersebut disepakati negara-negara anggota UE setelah sempat mengalami kebuntuan selama berbulan-bulan.
Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Kaja Kallas mengatakan para menteri luar negeri negara anggota UE telah menyetujui langkah tersebut di tengah meningkatnya kekerasan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat.
“Sudah saatnya kita beranjak dari kebuntuan ke tindakan nyata,” ujar Kallas melalui platform media sosial X, Senin (11/5).
UE hingga kini belum mempublikasikan rincian individu maupun entitas yang menjadi target sanksi baru tersebut.
UE Soroti Kekerasan Pemukim Israel
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyebut sanksi dijatuhkan terhadap organisasi-organisasi besar Israel beserta para pemimpinnya.
Menurut Barrot, langkah tersebut dilakukan karena dukungan terhadap “kolonisasi yang ekstremis dan penuh kekerasan di Tepi Barat”.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus segera dihentikan.
Keputusan UE muncul di tengah meningkatnya sorotan internasional terhadap kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina.
Ribuan Warga Palestina Mengungsi
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA) mencatat lebih dari 5.900 warga Palestina mengungsi sejak 2023 akibat kekerasan pemukim Israel.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 orang mengungsi sepanjang 2026.
Meski menyepakati sanksi baru, para diplomat UE belum mencapai kesepakatan terkait langkah lanjutan lainnya.
Beberapa usulan yang masih menemui jalan buntu antara lain larangan produk dari permukiman Israel di Tepi Barat serta penangguhan perjanjian perdagangan utama dengan Israel.
- Penulis :
- Aditya Yohan





