HOME  ⁄  Geopolitik

Iran Tetapkan Zona Pengawasan Baru untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Iran Tetapkan Zona Pengawasan Baru untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Kapal tanker melintas di selat Hormuz. ANTARA/Anadolu/aa..)

Pantau - Otoritas Selat Teluk Persia Iran resmi menetapkan zona maritim terkendali di Selat Hormuz yang mewajibkan setiap kapal berkoordinasi dan memperoleh izin sebelum melintasi jalur perairan strategis tersebut.

Kebijakan itu diumumkan melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan otoritas Iran di platform media sosial X pada Rabu (20/5).

Dalam keterangannya, otoritas Iran menjelaskan zona pengawasan baru membentang dari Kuh-e Mubarak di Iran hingga wilayah selatan Fujairah di Uni Emirat Arab (UEA) pada pintu masuk timur Selat Hormuz.

Sementara pada bagian barat, zona tersebut mencakup wilayah dari ujung Pulau Qeshm milik Iran hingga Umm al-Quwain di UEA.

Ketegangan Kawasan Memanas

Otoritas Iran juga merilis peta resmi yang menggambarkan batas pengelolaan dan pemantauan Selat Hormuz.

Kebijakan pengawasan itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah sejak Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada Februari lalu.

Teheran kemudian membalas dengan serangan yang menargetkan Israel serta sekutu Amerika Serikat di kawasan Teluk.

Konflik tersebut juga sempat disertai penutupan Selat Hormuz yang menjadi jalur vital perdagangan minyak dunia.

Gencatan Senjata Belum Hasilkan Kesepakatan Permanen

Gencatan senjata antara pihak-pihak yang bertikai mulai berlaku pada 8 April melalui mediasi Pakistan.

Namun, pembicaraan lanjutan di Islamabad dilaporkan gagal menghasilkan kesepakatan damai permanen.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kemudian memperpanjang masa gencatan senjata tanpa batas waktu sambil tetap mempertahankan blokade terhadap kapal yang menuju atau berasal dari pelabuhan Iran melalui Selat Hormuz.

Sumber Anadolu menyebut kebijakan terbaru Iran diperkirakan akan berdampak terhadap lalu lintas pelayaran internasional di jalur strategis tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan