
Pantau - Presiden Prancis Emmanuel Macron mengonfirmasi Norwegia resmi bergabung dalam inisiatif kerja sama penangkalan nuklir atau nuclear deterrence yang diusulkan Prancis.
Pernyataan itu disampaikan Macron dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store pada Rabu (27/5/2026).
“Tuan Perdana Menteri, Anda telah memberikan persetujuan agar Norwegia bergabung dengan apa yang kami sebut sebagai ‘penangkalan nuklir tingkat lanjut’,” ujar Macron.
Macron menyebut langkah tersebut menjadi tahapan penting dalam memperkuat kemitraan strategis antara Prancis dan Norwegia.
“Ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam kemitraan kita dan akan mendorong kerja sama yang sangat ambisius,” katanya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store menyatakan negaranya akan berada di bawah “payung nuklir” Prancis, namun memastikan senjata nuklir tidak akan ditempatkan di wilayah Norwegia pada masa damai.
Prancis Perkuat Doktrin Penangkalan Nuklir
Pada Maret 2026, Macron mengumumkan Prancis memasuki era “penangkalan nuklir tingkat lanjut” sebagai bagian dari strategi keamanan baru Eropa.
Dalam pendekatan tersebut, Prancis akan meningkatkan jumlah hulu ledak nuklir dan membuka peluang negara-negara Eropa ikut dalam latihan penangkalan bersama.
Macron menyebut delapan negara Eropa akan bergabung dalam doktrin tersebut, yakni Inggris Raya, Jerman, Polandia, Belanda, Belgia, Yunani, Swedia, dan Denmark.
Dengan bergabungnya Norwegia, kerja sama pertahanan nuklir Eropa diperkirakan semakin meluas di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan.
Ketegangan Rusia dan Eropa Jadi Sorotan
Langkah Prancis memperkuat kerja sama penangkalan nuklir muncul di tengah meningkatnya ketegangan keamanan antara Rusia dan negara-negara Eropa.
Sebelumnya, Rusia mengkritik penguatan potensi nuklir Prancis dan Inggris yang dinilai dapat memperburuk stabilitas kawasan.
Isu penguatan sistem pertahanan Eropa juga menjadi perhatian setelah konflik berkepanjangan Rusia dan Ukraina memicu perubahan kebijakan keamanan sejumlah negara di kawasan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





