
Pantau - Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah dinyatakan tidak menyalahi aturan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia menyebut mekanisme tersebut dibenarkan secara hukum berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan APBN harus tertib, efisien, efektif, transparan, serta berkeadilan, serta diperkuat dengan ruang anggaran dalam APBN 2026 melalui program bantuan kemasyarakatan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Syariah
Habiburokhman juga menilai penggunaan APBN tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah dengan merujuk pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyebut pengadaan hewan kurban Presiden melalui negara sah karena diperuntukkan bagi masyarakat.
Distribusi Hewan Kurban Presiden ke Daerah
Presiden Prabowo Subianto disebut menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dengan bobot antara lebih dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang didistribusikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan fungsi sosial negara dalam membantu masyarakat luas, termasuk di momen keagamaan Idul Adha, serta sebagai bentuk keberpihakan kepada peternak lokal dan kelompok masyarakat di berbagai daerah.
Arahan Presiden dan Sasaran Penyaluran
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa Presiden juga mengarahkan agar hewan kurban tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing.
- Penulis :
- Arian Mesa





