
Pantau - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang berkaitan dengan aktivitas pemukiman Israel.
Tujuh Pihak Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa
Berdasarkan dokumen yang diterbitkan dalam jurnal resmi Uni Eropa, sanksi dikenakan kepada gerakan pemukiman Nachala beserta direkturnya Daniella Weiss.
Sanksi juga diberikan kepada organisasi non-pemerintah Regavim dan direkturnya Meir Deutsch.
Selain itu, LSM Hashomer Yosh bersama presidennya Avichai Suissa turut masuk dalam daftar sanksi.
Asosiasi koperasi Amana yang berasal dari gerakan pemukiman Gush Emunim juga menjadi sasaran pembatasan Uni Eropa.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penerapan rezim sanksi hak asasi manusia global Uni Eropa.
Dituduh Terlibat Pelanggaran Hak Warga Palestina
Uni Eropa menilai individu dan organisasi yang dikenai sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pelanggaran yang disebutkan meliputi hak kepemilikan, hak privasi, kebebasan beragama, serta hak atas pendidikan.
Sanksi yang diberlakukan mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan ke seluruh negara anggota Uni Eropa.
Keputusan tersebut diumumkan melalui jurnal resmi Uni Eropa pada Kamis (28/5).
Langkah ini menambah tekanan internasional terhadap aktivitas pemukiman Israel di wilayah Tepi Barat yang selama ini menjadi sorotan berbagai organisasi internasional dan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





