HOME  ⁄  Geopolitik

Kunjungan Wamenlu AS Dinilai Tak Otomatis Ubah Tarif Dagang Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kunjungan Wamenlu AS Dinilai Tak Otomatis Ubah Tarif Dagang Indonesia
Foto: (Sumber : Arsip foto - Departemen Luar Negeri AS. /ANTARA/Anadolu/py..)

Pantau - Pengamat hubungan internasional Andrea Abdul Rahman Azzqy menilai kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Christopher Landau ke Indonesia tidak serta-merta memengaruhi kebijakan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat karena keputusan tersebut ditetapkan melalui mekanisme formal di Washington.

Pengamat Soroti Fokus Kunjungan pada Investasi dan Teknologi

Andrea menyampaikan bahwa kunjungan resmi Christopher Landau berpotensi membuka peluang kerja sama di bidang bisnis, teknologi digital, dan koordinasi keamanan Indo-Pasifik dengan fokus utama memperdalam kemitraan ekonomi kedua negara.

“Kunjungan Wamenlu AS Christopher Landau tidak serta-merta mengubah tarif dagang, karena kebijakan tarif ditentukan lewat mekanisme formal di Washington,” ungkap Andrea.

Ia juga mengatakan, “Manfaat terbesar (dari kunjungan tersebut) ada pada investasi dan teknologi, bukan tarif.”

Andrea berharap kementerian terkait dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan nasional Indonesia.

Agenda Kunjungan dan Perkembangan Tarif Perdagangan

Christopher Landau dijadwalkan melakukan perjalanan resmi ke Singapura, Vietnam, dan Indonesia pada 6–13 Juni 2026 sebagai kunjungan pertamanya ke Asia Tenggara sejak menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri AS.

Di Indonesia, Landau direncanakan tiba pada 13 Juni untuk memperdalam kerja sama ekonomi bilateral serta membahas peningkatan investasi bisnis Amerika Serikat guna mendukung kemakmuran bersama dan prioritas ekonomi kedua negara.

Kunjungan tersebut juga disebut menegaskan komitmen Amerika Serikat dalam mendukung kemakmuran dan keamanan kawasan serta memperluas kemitraan ekonomi dan strategis di Asia Tenggara maupun Indo-Pasifik.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 7 Juni menyampaikan bahwa Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.

Langkah tersebut diyakini dapat memberikan stimulus bagi sektor industri nasional dengan menurunkan beban biaya ekspor serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil investigasi Pasal 301, Indonesia dikenai tarif sebesar 10 persen bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lainnya dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.

Penulis :
Aditya Yohan