
Pantau - Uni Eropa (EU) dan Korea Selatan menandatangani Perjanjian Perdagangan Digital (Digital Trade Agreement atau DTA) dalam Konferensi Tingkat Tinggi Uni Eropa-Korea Selatan ke-11 di Brussel pada Rabu (10/6) sebagai langkah memperkuat perdagangan digital yang terbuka, transparan, dan berbasis aturan.
DTA Lengkapi Perjanjian Perdagangan Bebas yang Berlaku Sejak 2011
Komisi Eropa menyatakan perjanjian tersebut mencerminkan komitmen bersama kedua pihak dalam memajukan perdagangan digital berstandar tinggi.
“DTA ini menunjukkan komitmen bersama untuk mempromosikan perdagangan yang terbuka, transparan, dan berbasis aturan,” demikian pernyataan Komisi Eropa.
Perjanjian itu ditandatangani saat Presiden Dewan Eropa Antonio Costa dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menerima Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Brussel.
Komisi Eropa menjelaskan, “DTA ini melengkapi Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Republik Korea -- yang berlaku sejak 2011 -- dengan aturan perdagangan digital berstandar tinggi yang mengikat.”
Kesepakatan tersebut mencakup pengakuan atas validitas hukum kontrak elektronik serta memungkinkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam transaksi digital.
Perlindungan Konsumen dan Arus Data Jadi Fokus Kesepakatan
Komisi Eropa menyebut perjanjian baru itu diharapkan membuka peluang bagi konsumen maupun pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Perjanjian ini akan membawa peluang baru bagi konsumen dan bisnis, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Perjanjian ini juga akan meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen dalam ekonomi digital, melalui aturan pelindungan konsumen daring yang kuat,” demikian isi pernyataan tersebut.
Selain memfasilitasi arus data lintas batas dan melarang kewajiban transfer kode sumber, perjanjian juga tetap menjaga perlindungan data pribadi dan privasi.
“Pada saat yang sama, baik Uni Eropa maupun Republik Korea akan mempertahankan tingkat pelindungan data pribadi dan privasi yang tinggi, serta ruang regulasi untuk mengejar tujuan kebijakan yang sah,” menurut Komisi Eropa.
- Penulis :
- Aditya Yohan





