HOME  ⁄  Geopolitik

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Serangan Drone ke Korea Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Serangan Drone ke Korea Utara
Foto: (Sumber :Arsip - Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (tengah) usai mengikuti persidangan di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/7/2025). (ANTARA/Xinhua/HO-NEWSIS/aa).)

Pantau - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol karena dinyatakan bersalah memerintahkan penyerangan menggunakan drone ke Korea Utara yang dinilai meningkatkan ketegangan lintas batas dan menjadi dalih pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Pengadilan Nilai Penyalahgunaan Kewenangan Militer

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun yang diadili bersama Yoon Suk Yeol.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh karena sengaja menciptakan situasi darurat nasional untuk dijadikan dasar deklarasi martial law.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, “Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum.”

Hadapi Sejumlah Perkara Lain

Pengadilan juga menilai tindakan para terdakwa telah mengkhianati kepercayaan publik karena kekuatan militer seharusnya digunakan hanya untuk tujuan yang sah, termasuk pertahanan nasional.

Sebelumnya, jaksa penuntut khusus menuntut hukuman 30 tahun penjara bagi Yoon Suk Yeol dan 25 tahun penjara bagi Kim Yong Hyun.

Pada Februari lalu, Yoon Suk Yeol juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai “otak” pemberontakan melalui dekret darurat militer yang berumur singkat dan saat ini masih menjalani penahanan sambil menghadapi sejumlah persidangan lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti