
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia melalui perairan Aceh serta menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dimulai sejak awal Mei 2026.
Dua Tersangka Ditangkap dan Ratusan Kilogram Sabu Disita
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat.
Kedua tersangka diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Barang bukti yang disita meliputi 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia–Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa ke pesisir Aceh.
Eko mengatakan, "Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL."
Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Kembangkan Kasus dan Kejar Pengendali Jaringan
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut sambil mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta, sedangkan JF dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu mencapai sekitar Rp585 miliar dan pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 1,625 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka





