HOME  ⁄  Nasional

BPOM Perketat Pengawasan Hadapi Ancaman Narkoba Berkedok Produk Legal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPOM Perketat Pengawasan Hadapi Ancaman Narkoba Berkedok Produk Legal
Foto: (Sumber:BPOM bersama Polri menindak pengedaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip di kawasan Jakarta Barat)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba yang terus berevolusi, termasuk new psychoactive substances (NPS) dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) yang semakin beragam.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional.

Menurut Taruna, dunia saat ini menghadapi invasi NPS, yaitu narkoba sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.

Banyaknya variasi NPS membuat sejumlah senyawa belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi sehingga menjadi tantangan dalam pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

BPOM Soroti Modus Baru Penyalahgunaan

BPOM menyoroti penyalahgunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin atau sabu cair dan senyawa kanabinoid sintetis.

Modus tersebut memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal dengan sasaran utama kelompok rentan, terutama generasi muda.

Selain itu, BPOM mencermati meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu yang digunakan sebagai substitusi narkotika konvensional.

Produk yang kerap disalahgunakan antara lain tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, dan ketamin.

Obat-obatan tersebut digunakan tidak sesuai indikasi medis untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika.

Taruna mengatakan, "Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi."

Menurut BPOM, penyalahgunaan zat adiktif, termasuk OOT, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung pada kematian.

Pengawasan dan Kolaborasi Diperkuat

BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan untuk memperketat pengawasan mulai dari produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga pemusnahan.

Dalam menghadapi perkembangan NPS, BPOM juga meningkatkan kapasitas laboratorium, pengembangan metode analisis, dan kompetensi sumber daya manusia.

Pengawasan pre-market dan post-market terhadap produk vape cair terus dilakukan sesuai kewenangan BPOM.

BPOM juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pengawasan serta penindakan terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, maupun bahan adiktif lainnya.

Selain aktif dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025–2029, BPOM bersama Polri turut berperan dalam penyelidikan peredaran gelap narkotika, prekursor, psikotropika, dan NPS serta melakukan pengujian barang bukti yang berasal dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Taruna mengatakan, "Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal."

BPOM juga mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berkamuflase sebagai produk legal maupun yang disalahgunakan melalui jalur legal.

Penulis :
Gerry Eka