HOME  ⁄  Geopolitik

UNHCR Ungkap Penyebab Pengungsi Bertahun-tahun Belum Dipindahkan ke Negara Ketiga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UNHCR Ungkap Penyebab Pengungsi Bertahun-tahun Belum Dipindahkan ke Negara Ketiga
Foto: (Sumber :Seorang pengungsi warga negara asing (WNA) berada di dalam mobil imigrasi saat penertiban di depan Kantor UNCHR, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom..)

Pantau - Perwakilan Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) mengungkapkan minimnya kuota penempatan kembali (resettlement) dari negara ketiga menjadi alasan utama banyak pengungsi harus menunggu bertahun-tahun di Indonesia.

Kuota Negara Ketiga Sangat Terbatas

Assistant Protection Officer UNHCR Hendrik Therik menjelaskan, kurang dari satu persen pengungsi di dunia memperoleh kesempatan dipindahkan ke negara ketiga melalui program resettlement.

Ia mengungkapkan, "Secara global kurang dari satu persen pengungsi bisa menikmati opsi penempatan ke negara ketiga melalui penempatan kembali (resettlement). Namun, kriteria dan kuota yang diterima ditentukan oleh negara ketiga bukan oleh UNHCR."

Menurut Hendrik, program resettlement bukan hak yang otomatis dimiliki seluruh pengungsi, melainkan salah satu solusi jangka panjang yang hanya tersedia bagi sebagian kecil pengungsi.

Ia menjelaskan bahwa negara penerima memiliki kewenangan penuh menentukan jumlah kuota dan kategori pengungsi yang diterima setiap tahun, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang berada dalam kondisi paling rentan.

UNHCR juga menilai banyak pengungsi memiliki harapan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia mengatakan, "Pengungsi terkadang punya ekspektasi yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan realita yang ada."

UNHCR Dorong Pengungsi Cari Alternatif Selain Resettlement

UNHCR menyebut berkurangnya dukungan kemanusiaan global turut menyebabkan kuota resettlement semakin terbatas sehingga masa tunggu pengungsi di Indonesia menjadi lebih panjang.

Data UNHCR menunjukkan rata-rata pengungsi tinggal di Indonesia selama tujuh tahun, sementara sekitar 30 persen dari sekitar 12 ribu pengungsi yang terdaftar telah menetap lebih dari 10 tahun.

Menghadapi kondisi tersebut, UNHCR mendorong para pengungsi mempertimbangkan jalur lain seperti pendidikan, program sponsor, maupun kesempatan kerja di negara ketiga.

Hendrik menegaskan, "Pengungsi perlu menyadari bahwa bergantung pada resettlement saja tidak sustainable (berkelanjutan)."

UNHCR juga mendorong pengungsi mengembangkan keterampilan, pendidikan, dan kemandirian ekonomi agar tetap dapat membangun kehidupan yang lebih bermartabat sambil menunggu solusi jangka panjang.

Sebelumnya, sejumlah pengungsi asal Somalia menggelar aksi di depan kantor UNHCR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mendesak percepatan proses penempatan ke negara ketiga.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan