
Pantau - Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) mengukuhkan denda antimonopoli sebesar 4,125 miliar euro terhadap Google setelah menolak banding perusahaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan melalui sistem operasi Android.
Banding Google Ditolak Pengadilan
CJEU menolak banding yang diajukan Google dan perusahaan induknya, Alphabet, atas putusan Pengadilan Umum Uni Eropa yang menyatakan perusahaan telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar melalui pembatasan yang berkaitan dengan Android.
Pengadilan menyatakan Pengadilan Umum Uni Eropa telah menilai dampak antipersaingan dari praktik Google secara tepat.
CJEU juga menyimpulkan bahwa persyaratan prainstalasi aplikasi serta perjanjian anti-fragmentation dapat membatasi persaingan dan memperkuat dominasi Google dalam ekosistem Android.
Berawal dari Putusan Komisi Eropa Tahun 2018
Kasus ini bermula dari keputusan Komisi Eropa pada 2018 yang menyatakan Google mewajibkan produsen ponsel pintar memasang aplikasi Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat memperoleh lisensi aplikasi Android tertentu.
Komisi Eropa juga menilai perjanjian anti-fragmentation Google membatasi pengembangan versi alternatif Android sehingga menghambat persaingan.
Komisi Eropa semula menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro.
Pada 2022, Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan sebagian kecil aspek putusan terkait perjanjian bagi hasil tertentu, namun tetap mempertahankan pokok perkara dan menurunkan nilai denda menjadi 4,125 miliar euro.
CJEU juga menolak argumen Google yang menyebut tindakannya dapat dibenarkan secara objektif serta mengukuhkan perhitungan ulang nilai denda tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





