
Pantau - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis tetap memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman penjara dalam perkara penghalangan proses penangkapan, sekaligus menguatkan putusan banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Banding
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Banding yang pada April 2026 menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Yoon Suk Yeol.
Menurut Kantor Berita Yonhap, hukuman itu dijatuhkan atas tuduhan menghalangi proses penangkapan setelah upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal.
Yoon Suk Yeol telah ditahan sejak Juli 2025.
Ia didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik saat melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi yang berkaitan dengan perkara Yoon Suk Yeol.
Masih Menghadapi Sejumlah Perkara Hukum
Selain perkara penghalangan penangkapan, Yoon Suk Yeol juga menghadapi sedikitnya delapan perkara hukum yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada Yoon Suk Yeol setelah ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkara yang sama, ia juga dinyatakan bersalah membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.
Yoon Suk Yeol yang kini berusia 65 tahun sebelumnya berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik.
Pada 2025, Yoon Suk Yeol dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan sehingga mengakhiri masa jabatan yang seharusnya berlangsung selama lima tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa





