
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset PT Asuransi Jiwa Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses senilai Rp113,97 miliar karena perusahaan tersebut terbukti merugikan konsumennya melalui penggunaan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Penyitaan Aset dan Proses Penyidikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, "Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis."
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 hingga 2023.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen.
Nilai ganti rugi yang diperintahkan OJK kepada perusahaan mencapai Rp566,24 miliar.
Hingga saat ini, OJK telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti.
Total nilai aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar.
Aset yang disita terdiri atas uang tunai dan sejumlah aset properti milik pemilik perusahaan.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan, "Aset itu berupa uang tunai dan juga beberapa aset properti yang disita dari pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga."
OJK Tekankan Perlindungan Konsumen
Friderica Widyasari Dewi menyatakan perkara tersebut menjadi perhatian besar OJK karena menyangkut perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan, "Jadi kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat."
Dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Tim OJK mendapat bantuan dari Polri.
Tim OJK juga mendapat bantuan dari Kejaksaan Agung.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) turut membantu proses penyitaan aset perusahaan.
- Penulis :
- Shila Glorya





