HOME  ⁄  Nasional

OJK Menyetujui Penggabungan Delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk Memperkuat Industri Perbankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Menyetujui Penggabungan Delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk Memperkuat Industri Perbankan
Foto: Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, di Serang, Banten (sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana sebagai langkah memperkuat struktur industri perbankan nasional melalui peningkatan permodalan, efisiensi operasional, dan daya saing.

Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Sejak keputusan tersebut berlaku, izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak berlaku lagi.

Seluruh aset, kewajiban, hak, dan kegiatan operasional kedelapan BPR resmi beralih sepenuhnya kepada PT BPR Pusaka Dana yang berkedudukan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

OJK juga menyetujui perubahan status seluruh jaringan kantor delapan BPR menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan.

Penggabungan Dilakukan Sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Adi Dharma mengungkapkan, "Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan efisiensi operasional."

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi kelembagaan tersebut juga bertujuan memperkuat daya saing bank, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Delapan BPR yang dilebur ke dalam PT BPR Pusaka Dana meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.

OJK Awasi Proses Integrasi Pascapenggabungan

Adi Dharma menjelaskan bahwa keberhasilan konsolidasi tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi penggabungan.

Ia mengatakan bahwa keberhasilan tersebut juga ditentukan oleh kemampuan bank dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional.

Adi Dharma menegaskan, "OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pasca penggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai."

Menurut Adi Dharma, penggabungan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS Tahun 2024-2027.

Setelah penggabungan, PT BPR Pusaka Dana resmi memiliki jaringan operasional yang lebih luas yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Perluasan jaringan operasional tersebut diharapkan dapat semakin mendorong inklusi keuangan masyarakat di berbagai daerah.

Penulis :
Shila Glorya