
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dikembalikan maupun ditolak guna meningkatkan kualitas perencanaan regulasi dan mencegah kegagalan serupa pada masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (8/7/2026).
Evaluasi Dinilai Penting Tingkatkan Kualitas Regulasi
Maruli menyoroti capaian pembentukan peraturan daerah di Jawa Tengah pada 2025 yang mencatat 14 dari 19 Raperda berhasil ditetapkan, sementara dua Raperda masih dalam proses fasilitasi dan dua lainnya dikembalikan atau ditolak.
"Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat rancangan yang baru diketahui bermasalah setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang panjang. Yang perlu didalami bukan hanya jumlah raperda yang gagal, tetapi kapan persoalan itu mulai muncul dan mengapa tidak terdeteksi sejak awal," ungkap Maruli Siahaan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran dalam penyusunan Raperda yang akhirnya tidak disahkan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan perencanaan tersebut.
Usulkan Sistem Peringatan Dini
Maruli mengusulkan penerapan mekanisme uji kelayakan sebelum suatu rancangan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kementerian Hukum juga perlu menerbitkan sistem peringatan dini apabila suatu rancangan berpotensi ditolak atau gagal disahkan. Jangan dibiarkan hingga prosesnya berjalan panjang baru diketahui ada persoalan," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD membuka informasi kepada masyarakat mengenai alasan penarikan maupun penolakan suatu Raperda, termasuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan langkah tindak lanjut terhadap setiap rancangan yang tidak terselesaikan.
Maruli menegaskan pengukuran kinerja pembentukan peraturan daerah seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah dokumen yang diselesaikan, tetapi juga kualitas proses pencegahan potensi kegagalan sejak tahap perencanaan.
"Dengan evaluasi yang komprehensif, saya berharap kualitas pembentukan peraturan daerah semakin baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





