
Pantau - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menyatakan kepala daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian konflik agraria di daerah.
Ossy mengatakan kepala daerah menjadi pihak yang paling memahami stabilitas sosial dan dinamika sosial di wilayah masing-masing.
Sinergi Pusat dan Daerah Dinilai Penting
"Karena yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut adalah kepala daerah," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ossy, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.
Ia menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kepala Daerah Disebut Orkestrator Penyelesaian Sengketa
Ossy mengatakan gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria di wilayah masing-masing.
Melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan agar peran gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat dapat berjalan efektif.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





