HOME  ⁄  Nasional

Pakar Unand Nilai Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Harus Dikaji Komprehensif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Unand Nilai Usulan Kenaikan Hak Keuangan Kepala Daerah Harus Dikaji Komprehensif
Foto: (Sumber :Pakar kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Aidinil Zetra saat diwawancarai di Padang. Antara/Fandi Yogari.)

Pantau - Pakar kebijakan publik Universitas Andalas (Unand) Aidinil Zetra menilai usulan peningkatan hak keuangan kepala daerah perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan fiskal masing-masing daerah sebelum diterapkan.

Perlu Pertimbangkan Kondisi Fiskal Daerah

Aidinil mengatakan kebijakan peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus memperhatikan berbagai aspek.

"Kebijakan itu (peningkatan hak keuangan kepala daerah) mesti mempertimbangkan banyak hal, tidak bisa dilakukan dengan serta-merta," ungkap Aidinil.

Menurutnya, pemerintah perlu menilai apakah saat ini merupakan momentum yang tepat dengan membandingkan kondisi ekonomi serta kemampuan fiskal di setiap daerah.

Ia menjelaskan banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi penurunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, serta melemahnya pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau kebijakan itu diterapkan saat ini, tentu dampaknya terhadap ekonomi daerah akan menjadi semakin sulit," ujarnya.

Evaluasi Harus Objektif dan Terukur

Aidinil juga mengingatkan bahwa kenaikan hak keuangan kepala daerah di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil berpotensi memengaruhi kualitas layanan publik akibat pergeseran alokasi anggaran.

"Nah, evaluasi mesti dilakukan secara objektif dan terukur," katanya.

Meski demikian, ia menilai peningkatan hak keuangan kepala daerah bukan merupakan kebijakan yang tabu selama didahului kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.

Aidinil menambahkan Kementerian Dalam Negeri bersama DPR juga perlu memperhitungkan dampak inflasi dalam kurun waktu tertentu sebelum memutuskan kenaikan hak keuangan kepala daerah karena kondisi tersebut turut memengaruhi beban yang dihadapi kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan peningkatan hak keuangan kepala daerah sebagai salah satu upaya mencegah tindak pidana korupsi melalui pemberian insentif yang bersumber dari PAD dan dikaitkan dengan kemampuan kepala daerah meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf