HOME  ⁄  Nasional

Rindekraf 2026-2045 Libatkan Pemerintah Daerah untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rindekraf 2026-2045 Libatkan Pemerintah Daerah untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Nasional
Foto: Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam konferensi pers penetapan Rindekraf 2026-2045 di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu 8/7/2026 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memastikan pelaksanaan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 akan melibatkan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda prioritas pengembangan industri ekonomi kreatif nasional.

Riefky mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting bersama asosiasi, komunitas, akademisi, media, serta lembaga keuangan dalam mengimplementasikan Rindekraf di seluruh Indonesia.

Ia mengungkapkan, "Karena ini memang juga fungsi kami untuk mengorkestrasi dengan pemerintah daerah. Nah tentu peran pemerintah daerah sangat penting, peran asosiasi atau komunitas juga sangat penting, dan peran akademisi, media, dan termasuk lembaga keuangan itu sangat penting dalam implementasi dari Rindekraf ini."

Menurut Riefky, Rindekraf akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan arah kebijakan dan menyusun kelembagaan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Program yang dijalankan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki setiap pemerintah daerah.

Pemerintah pusat juga terus memetakan kebutuhan anggaran bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar program prioritas pengembangan ekonomi kreatif nasional berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres).

Ia mengatakan, "Kami sedang melakukan pembicaraan trilateral dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas atas arahan Bapak Presiden. Dan tentu kalau itu bisa dilakukan, itu bisa dilakukan mulai dari semester kedua tahun ini."

Tiga Program Unggulan Rindekraf

Rindekraf mencakup skema pendanaan untuk meningkatkan kualitas ekonomi kreatif daerah melalui tiga program unggulan.

Program pertama adalah aktivasi desa kreatif yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah dan dapat dibina oleh pemerintah daerah, kementerian atau lembaga, maupun melalui program pihak swasta.

Program kedua adalah Creative Hub yang berfungsi sebagai fasilitas pelatihan bersertifikasi jangka menengah bagi pelaku ekonomi kreatif.

Creative Hub juga memberikan penguatan keterampilan, pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, akses pasar, serta akses terhadap pendanaan.

Program ketiga adalah Creative by Indonesia yang bertujuan mencari potensi kekayaan intelektual lokal untuk dikembangkan hingga mampu menembus pasar nasional dan global melalui berbagai bentuk fasilitasi.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Riefky menegaskan bahwa Perpres Rindekraf tidak berarti seluruh pembiayaan berasal dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan, "Memang Perpres Rindekraf ini bukan berarti semuanya dibiayai oleh pusat. Tetapi ini sebagai guidance (panduan) ketika mereka ingin menjalankan atau mengembangkan sektor ekonomi kreatif di daerahnya."

Menurut Riefky, kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Rindekraf diharapkan mampu memperluas pengembangan kekayaan intelektual lokal sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Pengembangan tersebut juga ditargetkan meningkatkan kontribusi ekspor dan menarik investasi.

Peraturan Presiden tentang Rindekraf akan dievaluasi setiap lima tahun untuk menyesuaikan perkembangan industri kreatif yang berlangsung sangat cepat, terutama yang berbasis digital dan teknologi.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pelaksana dalam implementasi program.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan seluruh sasaran tetap berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Penulis :
Leon Weldrick