
Pantau - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI Rahmad Budiaji menegaskan pembinaan pegawai menjadi langkah utama dalam mencegah pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengawasan yang efektif, peningkatan pemahaman aturan, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad Budiaji saat membuka Sosialisasi Penguatan Peran Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dalam Penegakan Disiplin melalui implementasi aplikasi Integrated Discipline (I'DIS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Harmoni di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pembinaan Didukung Sistem Informasi Disiplin
“Kebutuhan kita hari ini adalah melakukan pembinaan pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin. Namun ketika sudah terjadi, apakah betul-betul dilakukan pembinaan. Untuk pembinaan ini kita siapkan dua sistem informasi, yaitu I’DIS oleh BKN dan Harmoni oleh Biro SDM,” ungkap Rahmad Budiaji.
Rahmad mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pembinaan pegawai agar pelanggaran disiplin dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai atasan langsung memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap pegawai.
“Bagian ujung dari pembinaan pegawai itu adalah manajer paling bawah, eselon IV dan eselon III, melalui fungsi pengawasan melekat,” ujarnya.
Pemahaman Aturan Disiplin Terus Diperbarui
Rahmad menilai pemahaman ASN terhadap aturan disiplin perlu terus diperbarui agar pelanggaran akibat ketidaktahuan dapat diminimalkan.
“Pemahaman pegawai tentang aturan disiplin mungkin belum cukup, mungkin sudah lama perlu di-update. Kegiatan sosialisasi ini juga mengarah ke sana. Jangan sampai orang melanggar karena ketidaktahuan yang seharusnya tidak perlu. Kalau memang ada yang sengaja melanggar, maka pembinaan harus berani bersikap tegas,” katanya.
Ia menambahkan pembinaan disiplin telah diberikan sejak ASN mulai bergabung di lingkungan Setjen DPR RI melalui pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil maupun orientasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Dari awal ketika mereka masuk sudah diberikan pembekalan, Latsar bagi CPNS dan orientasi bagi PPPK. Di dalamnya termasuk ketentuan tentang disiplin pegawai,” ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





