HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Menekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Menjaga Keselarasan Sistem Hukum Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Menekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi Daerah untuk Menjaga Keselarasan Sistem Hukum Nasional
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2026). Foto: Saum/Karisma.)

Pantau - Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya memperkuat harmonisasi regulasi daerah guna mencegah lahirnya peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (8/7/2026).

Harmonisasi Regulasi Dinilai Semakin Penting

"Komisi XIII DPR RI memandang bahwa semakin berkembangnya dinamika pembentukan produk hukum daerah menuntut adanya mekanisme harmonisasi yang semakin kuat agar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan daerah, tetapi juga tetap selaras dengan sistem hukum nasional, kepentingan umum, dan prinsip hak asasi manusia," ungkap Rinto Subekti.

Rinto mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui para perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi daerah.

Menurutnya, proses tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tingginya jumlah rancangan regulasi, kompleksitas sinkronisasi antarperaturan, keterbatasan sumber daya perancang, hingga pencegahan lahirnya regulasi yang diskriminatif.

DPR Siapkan Rekomendasi Kebijakan

Komisi XIII DPR RI berharap memperoleh masukan terkait kapasitas kelembagaan, kebutuhan penguatan regulasi, serta pengembangan sumber daya manusia sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, responsif, dan mampu menjaga keselarasan sistem hukum nasional," ujar Rinto.

Ia menambahkan seluruh masukan, data, dan informasi yang diperoleh dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra kerja terkait.

"Seluruh masukan, data, dan informasi yang terhimpun akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian dan mitra terkait, khususnya dalam memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang harmonis, responsif, dan berkeadilan," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf