HOME  ⁄  Geopolitik

Jepang dan 13 Negara Tegaskan Kembali Putusan Arbitrase Laut China Selatan yang Tolak Klaim China

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jepang dan 13 Negara Tegaskan Kembali Putusan Arbitrase Laut China Selatan yang Tolak Klaim China
Foto: Arsip - Foto udara memperlihatkan sejumlah kapal Penjaga Pantai China (CCG) mengikuti latihan di Laut China Selatan (12/5/2024).

Pantau - Jepang, Filipina, Amerika Serikat (AS), bersama 11 negara lainnya menegaskan kembali putusan arbitrase internasional terkait Laut China Selatan yang dikeluarkan 10 tahun lalu dan menyatakan klaim luas China di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Minggu, ke-14 negara menyebut putusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag sebagai "tonggak penting" serta putusan yang "final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina sehubungan dengan hak dan klaim maritim" yang diputuskan oleh pengadilan.

Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen memutuskan bahwa China tidak memiliki hak historis atas sumber daya di Laut China Selatan berdasarkan klaim garis sembilan titik serta menguatkan gugatan Filipina bahwa tindakan China di wilayah sengketa melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

China hingga kini menolak putusan arbitrase tersebut.

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan penolakan China terhadap putusan itu bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

"Penolakan China terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional," ujarnya.

Serukan Dialog dan Kepatuhan terhadap Hukum Internasional

Selain Jepang, Filipina, dan Amerika Serikat, pernyataan bersama juga ditandatangani Australia, Inggris, serta negara-negara lainnya yang menegaskan penolakan terhadap setiap tindakan sepihak maupun penggunaan kekerasan yang dapat mengganggu perdamaian dan stabilitas kawasan.

Ke-14 negara juga mendesak seluruh pihak mematuhi putusan arbitrase tersebut serta menyelesaikan sengketa melalui dialog dan mekanisme hukum sesuai hukum internasional.

Seruan itu disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan di Laut China Selatan setelah kapal China dan Filipina beberapa kali terlibat bentrokan di perairan sengketa dalam beberapa tahun terakhir.

Penulis :
Gerry Eka