
Pantau - Menteri Luar Negeri Indonesia bersama para menteri luar negeri tujuh negara Arab dan Islam mengecam keras rencana Israel memperluas permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk rencana permukiman E1 dan kegiatan terkait di Yerusalem Timur.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Qatar, dan Mesir sebagaimana dikutip pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Para menteri luar negeri ... serentak mengecam kebijakan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan menolak keras rencana pemukiman 'E1' dan kegiatan pemukiman terkait di Yerusalem Timur yang diduduki," demikian pernyataan bersama tersebut.
Para menteri juga kembali mengecam kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina dan properti mereka.
Rencana E1 Dinilai Mengancam Kesatuan Wilayah Palestina
Delapan negara tersebut memperingatkan bahwa rencana permukiman E1 merupakan eskalasi berbahaya karena dinilai mendorong perluasan permukiman dan pencaplokan serta mengancam kesatuan wilayah Palestina, terutama antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
Mereka menegaskan pembangunan permukiman tersebut tidak mengurangi hak rakyat Palestina dan dinilai melanggar hukum internasional serta mengancam perdamaian kawasan.
"Hal tersebut terancam menggagalkan terwujudnya negara Palestina merdeka dan bersatu berdasarkan garis batas 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata para Menlu.
Para menteri menilai langkah tersebut juga mengancam berbagai upaya perdamaian, termasuk Rencana Komprehensif Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan implementasinya melalui Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP).
Mereka menegaskan solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan langgeng.
Delapan Negara Desak Dunia Hentikan Permukiman
Para menteri mendukung langkah internasional untuk meminta pertanggungjawaban dan menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan permukiman ilegal, khususnya rencana E1, serta pihak yang mendukungnya.
Mereka juga menyerukan penghentian segala bentuk dukungan maupun pendanaan terhadap pembangunan permukiman Israel yang dinilai ilegal.
Menurut pernyataan tersebut, tidak adanya akuntabilitas berpotensi memperpanjang kekerasan dan menggagalkan upaya mewujudkan perdamaian.
Para menteri selanjutnya menyerukan penghentian rencana permukiman E1 beserta seluruh langkah terkait dan pembangunan permukiman yang ditujukan untuk mengubah karakter wilayah Palestina.
Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB, seluruh negara, dan aktor internasional menjalankan tanggung jawab untuk menghentikan pembangunan permukiman serta memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
Desakan tersebut mencakup perlindungan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mewujudkan negara merdeka sesuai hukum internasional serta resolusi PBB.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan



