HOME  ⁄  Geopolitik

Uni Eropa Wajibkan Produsen Perangkat Digital Laporkan Serangan Siber dalam 24 Jam

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Uni Eropa Wajibkan Produsen Perangkat Digital Laporkan Serangan Siber dalam 24 Jam
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Markas besar Uni Eropa di Brussel, Belgia. /ANTARA/Anadolu/aa.)

Pantau - Uni Eropa mulai mewajibkan produsen perangkat lunak dan perangkat keras yang terhubung ke jaringan untuk melaporkan kerentanan yang aktif dieksploitasi peretas serta insiden keamanan serius dalam waktu 24 jam sejak Jumat (11/9/2026).

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari European Cyber Resilience Act (CRA) dan berlaku bagi produsen yang membuat “produk dengan elemen digital”, termasuk perangkat lunak maupun perangkat keras yang terhubung secara langsung atau tidak langsung dengan perangkat atau jaringan lain.

Komisi Eropa dan Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) menyatakan produsen harus memberikan peringatan awal dalam waktu 24 jam dan menyampaikan pemberitahuan lengkap dalam waktu 72 jam.

Produsen Wajib Laporkan Insiden Siber

“Mulai 11 September 2026, produsen wajib melaporkan setiap kerentanan yang secara aktif dieksploitasi serta insiden serius yang berdampak pada keamanan produk mereka. Mereka harus menyampaikan peringatan awal dalam waktu 24 jam, yang kemudian diikuti pemberitahuan lengkap dalam waktu 72 jam,” demikian pernyataan Komisi Eropa dan ENISA.

Bersamaan dengan berlakunya ketentuan tersebut, Uni Eropa meluncurkan Single Reporting Platform pada Jumat (11/9/2026).

Platform tersebut memungkinkan produsen menyampaikan laporan insiden kepada badan Uni Eropa terkait dan tim nasional tanggap insiden komputer melalui satu pemberitahuan.

Setelah menerima laporan, otoritas nasional wajib meneruskannya kepada lembaga terkait di negara-negara anggota Uni Eropa lainnya apabila produk terdampak dijual atau digunakan di negara tersebut.

Aturan Utama Berlaku Penuh pada 2027

Cyber Resilience Act sebenarnya telah mulai berlaku sejak Desember 2024, tetapi penerapan berbagai ketentuannya dilakukan secara bertahap.

Kewajiban melaporkan kerentanan yang aktif dieksploitasi dan insiden serius menjadi salah satu persyaratan utama pertama yang diberlakukan berdasarkan aturan tersebut.

Sebagian besar ketentuan CRA dijadwalkan mulai berlaku pada 11 Desember 2027.

Regulasi tersebut menetapkan persyaratan keamanan siber yang seragam bagi produk digital di seluruh pasar Uni Eropa selama masa penggunaan produk.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026