
Pantau - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (14/9/2026) menolak pemberlakuan pembatasan baru pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap pemungutan suara melalui pos menjelang pemilu paruh waktu pada November 2026.
"Menerapkan aturan tersebut dalam pemilu 2026 akan bersifat sewenang-wenang dan plin-plan serta melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif karena pejabat pemilu negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan itu secara layak sebelum pemilu," kata Mahkamah Agung AS.
Dengan keputusan tersebut, Layanan Pos AS (US Postal Service/USPS) tetap dapat mengirimkan surat suara melalui pos seperti sebelumnya.
Perintah Eksekutif Trump Digugat
Trump pada 31 Maret 2026 menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan badan federal menyusun daftar warga negara AS yang memenuhi syarat memilih di setiap negara bagian.
Perintah itu juga menginstruksikan USPS untuk membuat sistem agar surat suara melalui pos hanya dikirimkan kepada pemilik hak suara yang tercantum dalam daftar yang diberikan negara bagian.
Sejumlah organisasi dan sekelompok negara bagian yang dipimpin California kemudian menggugat perintah eksekutif tersebut di Distrik Massachusetts.
Pengadilan Distrik mengeluarkan serangkaian perintah yang menangguhkan penerapan kebijakan tersebut.
Putusan terbaru Mahkamah Agung AS membuat penangguhan implementasi kebijakan itu tetap berlaku.
Pemungutan Suara via Pos Sudah Dimulai
Berdasarkan rencana USPS yang masih ditangguhkan, negara bagian diwajibkan memberikan nama dan alamat pemilik hak suara serta menggunakan kode batang khusus pada amplop surat suara untuk pengiriman melalui USPS.
Pemungutan suara melalui pos telah dimulai di sejumlah negara bagian, termasuk Alabama, North Carolina, dan Wisconsin, menurut laporan National Public Radio.
Sejumlah negara bagian lainnya, termasuk Hawaii, Oregon, dan Washington, juga akan segera memulai pemungutan suara melalui pos.
Di Hawaii, Oregon, dan Washington, pemilu dilaksanakan sebagian besar atau seluruhnya melalui mekanisme pemungutan suara lewat pos.
- Penulis :
- Aditya Yohan




