HOME  ⁄  Geopolitik

PBB Ungkap Afghanistan Tahan 52 Perempuan karena Melanggar Aturan Berpakaian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PBB Ungkap Afghanistan Tahan 52 Perempuan karena Melanggar Aturan Berpakaian
Foto: (Sumber :Beberapa perempuan Afghanistan berfoto di Kabul, Afghanistan, (15/9/2021). ANTARA/Xinhua/Saifurahman Safi..)

Pantau - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa otoritas Afghanistan telah menangkap atau menahan sedikitnya 52 perempuan dan seorang anak perempuan sepanjang Juli hingga September 2026 karena diduga melanggar aturan berpakaian yang diberlakukan pemerintah setempat.

Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) menyebut penangkapan dan penahanan tersebut terjadi di wilayah Herat dan Kabul, dengan alasan dugaan pelanggaran ketentuan busana bagi perempuan.

"UNAMA telah memverifikasi bahwa antara Juli dan September 2026, setidaknya 52 perempuan dan seorang anak perempuan ditangkap atau ditahan di Herat dan Kabul; sementara perempuan lainnya menghadapi ancaman penangkapan. Jumlah kasus itu mungkin jauh lebih tinggi karena kurangnya pelaporan yang disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dan stigma," menurut pernyataan UNAMA.

PBB memperingatkan bahwa jumlah kasus sebenarnya berpotensi lebih besar karena sebagian korban enggan melaporkan kejadian akibat kekhawatiran terhadap keselamatan dan tekanan sosial.

Penahanan tersebut menjadi perhatian UNAMA karena berkaitan dengan pembatasan kebebasan perempuan dan anak perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Perempuan Ditahan karena Rambut Terlihat hingga Memakai Riasan

UNAMA menjelaskan bahwa sejumlah perempuan ditangkap karena dianggap tidak mematuhi ketentuan berpakaian yang diterapkan otoritas Afghanistan.

Pelanggaran yang dipersoalkan antara lain tidak mengenakan chador atau kain penutup tubuh, memperlihatkan rambut, menggunakan syal berwarna, serta memakai riasan wajah.

Perempuan yang berada di tempat umum tanpa didampingi mahram atau anggota keluarga laki-laki yang memenuhi ketentuan hubungan kekerabatan juga menjadi sasaran penindakan.

"Para perempuan itu ditahan karena tidak mengenakan chador, rambutnya terlihat, mengenakan syal berwarna atau riasan, maupun berada di tempat umum tanpa mahram. Mereka telah dibebaskan setelah ditahan selama beberapa jam," menurut pernyataan tersebut.

Berdasarkan temuan UNAMA, para perempuan yang ditahan akhirnya dibebaskan setelah menjalani penahanan selama beberapa jam.

Meski demikian, tindakan tersebut dinilai tetap menimbulkan dampak terhadap kebebasan dan kehidupan sosial perempuan di Afghanistan.

PBB Soroti Dugaan Kekerasan dan Ancaman terhadap Perempuan

Selain penangkapan terkait aturan berpakaian, UNAMA menyampaikan keprihatinan atas sejumlah insiden kekerasan dan intimidasi terhadap perempuan.

Misi PBB tersebut menerima informasi mengenai pelecehan verbal, pemukulan, serta ancaman yang dialami perempuan, termasuk mereka yang menjalankan usaha sebagai pemilik toko.

UNAMA menilai tindakan tersebut melanggar hak perempuan dan anak perempuan atas kebebasan bergerak, kebebasan berekspresi, serta hak menentukan pilihan pribadi.

Penangkapan dan penahanan juga berpotensi memperburuk stigma sosial yang dihadapi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut UNAMA, kondisi tersebut dapat menyebabkan perempuan semakin terpinggirkan dan menghadapi hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

PBB Desak Afghanistan Hentikan Penegakan Aturan Diskriminatif

Menanggapi berbagai temuan tersebut, UNAMA mendesak otoritas Afghanistan segera menghentikan praktik penegakan aturan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan.

PBB menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat seluruh masyarakat Afghanistan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

UNAMA juga meminta pemerintah Afghanistan memastikan perempuan dapat menjalankan hak atas kebebasan bergerak dan berekspresi tanpa menghadapi ancaman penangkapan maupun kekerasan.

Selain itu, otoritas Afghanistan didesak memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional.

PBB menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan bagian penting dari kewajiban negara dalam menjamin hak dan martabat seluruh warganya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026