
Pantau - Pemerintah China menyatakan tidak akan mencampuri kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan menegaskan bahwa Beijing bukan negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Beijing, Senin (12/10/2026).
"China bukan negara pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Posisi China terkait isu-isu yang relevan tetap konsisten," kata Mao Ning.
Pernyataan itu disampaikan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap ICC pada Jumat (9/10/2026).
Amerika Serikat Umumkan Sanksi untuk Batasi Operasional ICC
Marco Rubio mengumumkan langkah pemerintah AS untuk membatasi aktivitas ICC melalui pemberlakuan sanksi terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.
Dalam pernyataannya melalui media sosial, Rubio menyebut Washington akan membatasi transaksi dan sumber daya yang dapat digunakan ICC.
"Kami akan melarang transaksi dengan pengadilan lepas kendali ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi melawan kami," kata Rubio.
Rubio juga menyatakan pemerintah AS akan melanjutkan upaya untuk "membubarkan" ICC hingga warga negaranya tidak lagi menghadapi ancaman dari pengadilan tersebut.
Ia turut mengharapkan dukungan negara-negara sekutu untuk "mengendalikan" ICC.
Sebelum pengumuman sanksi terbaru, Washington telah menjatuhkan sanksi individual terhadap Presiden ICC Tomoko Akane yang berasal dari Jepang.
Sanksi serupa juga dikenakan kepada Abdoulaye Seye, jaksa senior ICC berkewarganegaraan Senegal.
China, Amerika Serikat, dan Indonesia Bukan Anggota ICC
China menegaskan posisinya sebagai negara yang tidak tergabung dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, ICC memiliki 125 negara pihak yang telah bergabung dalam Statuta Roma.
Sebanyak 33 negara pihak berasal dari Afrika, 19 dari kawasan Asia Pasifik, 20 dari Eropa Timur, serta 28 dari Amerika Latin dan Karibia.
Sementara itu, 25 negara lainnya berasal dari Eropa Barat dan kelompok negara lain.
China, Amerika Serikat, dan Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara pihak Statuta Roma.
ICC merupakan lembaga peradilan internasional independen yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Pengadilan tersebut memiliki kewenangan mengadili individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Dalam menjalankan kewenangannya, ICC menerapkan prinsip bahwa pengadilan internasional dapat bertindak ketika negara yang memiliki yurisdiksi tidak mampu atau tidak bersedia mengadili sendiri kejahatan berat.
Statuta Roma juga memungkinkan ICC menjalankan yurisdiksi terhadap warga negara dari negara bukan anggota apabila dugaan kejahatan dilakukan di wilayah negara pihak.
Washington Khawatir ICC Jerat Personel Amerika Serikat
Pemerintah AS menilai kewenangan ICC berpotensi digunakan terhadap personel Amerika yang menjalankan kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Rubio menyebut personel yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan imigrasi ketat dapat menghadapi risiko tindakan hukum dari ICC.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan terkait personel yang menjalankan operasi pemberantasan narkoba terhadap kapal-kapal di perairan internasional.
Menurut Rubio, kewenangan pengadilan tersebut juga berpotensi menjangkau anggota militer AS lainnya.
Ketegangan antara Washington dan ICC sebelumnya meningkat pada 2025 setelah pengadilan tersebut menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terkait perang di Jalur Gaza.
Pemerintah AS kemudian menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC.
Pada Juli 2026, Rubio menyampaikan bahwa pemerintahan Trump akan meningkatkan upaya untuk melemahkan ICC.
Langkah tersebut mencakup kampanye diplomatik untuk mendorong negara-negara anggota menarik diri dari pengadilan internasional itu.
Chad dan Venezuela Tarik Diri dari ICC
Di tengah tekanan Washington, Chad dan Venezuela dilaporkan telah mengikuti seruan AS untuk keluar dari keanggotaan ICC.
Perkembangan tersebut terjadi ketika pengadilan internasional itu menghadapi serangkaian sanksi dan tekanan diplomatik dari pemerintah Amerika Serikat.
Gelombang sanksi terbaru juga diumumkan tidak lama setelah mantan hakim ICC asal Afrika Selatan, Navanethem Pillay, dinobatkan sebagai penerima Nobel Perdamaian 2026.
Sementara itu, pemerintah China tetap mempertahankan sikapnya dengan tidak mengambil posisi langsung dalam perselisihan antara AS dan ICC.
Beijing menegaskan bahwa statusnya sebagai negara bukan pihak dalam Statuta Roma menjadi bagian dari posisi yang selama ini dipegang terkait lembaga peradilan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




