
Pantau - Sekelompok pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) berencana mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pejabat senior AS terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Desakan tersebut akan disampaikan melalui penyerahan sejumlah dokumen dan bukti kepada Kantor Kejaksaan ICC di Den Haag, Belanda, yang dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
Berdasarkan laporan The National, kelompok bernama Taxpayer Alliance Against Genocide (TAAG) telah mengumpulkan berbagai materi selama hampir satu tahun untuk mendukung pengajuan dugaan keterlibatan pejabat Amerika Serikat dalam tindakan yang terjadi di Gaza.
Dokumen tersebut mencakup kesaksian tenaga medis, keterangan saksi mata, rekaman video, serta informasi mengenai dukungan politik, militer, diplomatik, dan keuangan Amerika Serikat kepada Israel.
Meski demikian, tuduhan yang diajukan kelompok tersebut belum diputuskan oleh ICC dan belum ada keputusan pengadilan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Trump maupun pejabat AS yang disebutkan.
Kelompok HAM Siapkan Bukti Dugaan Kejahatan Perang di Gaza untuk ICC
Anggota Taxpayer Alliance Against Genocide dijadwalkan berangkat ke Den Haag pada 11 November 2026 untuk menyerahkan dokumen kepada Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional.
Kelompok tersebut berupaya meminta ICC meneliti dugaan keterlibatan pejabat Amerika Serikat dalam membantu atau mendukung tindakan yang mereka kategorikan sebagai genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Menurut laporan The National, materi yang akan diserahkan merupakan hasil pengumpulan bukti yang berlangsung selama hampir satu tahun.
Salah satu dokumen yang disiapkan berupa pernyataan di bawah sumpah dari sejumlah dokter yang pernah menjalankan tugas kemanusiaan di Gaza.
Selain keterangan tenaga medis, kelompok tersebut juga mengumpulkan kesaksian saksi mata yang berkaitan dengan berbagai peristiwa selama konflik berlangsung.
Bukti lainnya mencakup keterangan pelapor pelanggaran atau whistleblower serta rekaman video yang dianggap relevan dengan dugaan kejahatan tersebut.
TAAG juga menyiapkan dokumen mengenai dukungan Amerika Serikat kepada Israel dalam berbagai bidang, termasuk politik, militer, diplomatik, dan keuangan.
Melalui dokumen tersebut, kelompok pengacara dan aktivis HAM berupaya meminta jaksa ICC mempertimbangkan kemungkinan tanggung jawab pidana individu berdasarkan hukum internasional.
Namun, penyerahan dokumen tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan pihak yang dituduh sebagai pelaku kejahatan.
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese Diperkirakan Ikut Berikan Pernyataan
Rencana pengajuan dokumen ke ICC juga diperkirakan melibatkan sejumlah tokoh dan pihak yang selama ini menaruh perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Palestina.
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, disebut akan menyampaikan pernyataan kepada delegasi yang datang ke Den Haag.
Menurut laporan tersebut, sejumlah pengacara internasional, tenaga medis, dan aktivis hak-hak Palestina juga diperkirakan turut memberikan pandangan kepada delegasi.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang direncanakan kelompok HAM dalam menyampaikan dokumen terkait dugaan kejahatan di Gaza.
Meski demikian, belum ada kepastian bahwa ICC akan menerima seluruh argumentasi hukum yang diajukan atau membuka proses hukum baru berdasarkan dokumen tersebut.
Kantor Kejaksaan ICC memiliki kewenangan untuk menilai informasi yang diterima sebelum menentukan apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Permintaan penerbitan surat perintah penangkapan juga harus melalui mekanisme hukum yang berlaku di ICC.
Dengan demikian, rencana penyerahan dokumen oleh TAAG masih merupakan upaya kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum internasional.
Ketegangan Amerika Serikat dan ICC Meningkat setelah Sanksi terhadap Pejabat Pengadilan
Rencana desakan penangkapan Donald Trump muncul di tengah ketegangan hubungan antara pemerintah Amerika Serikat dan Mahkamah Pidana Internasional.
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC terkait langkah hukum pengadilan tersebut dalam menyelidiki dugaan kejahatan internasional.
Ketegangan meningkat setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemerintah Amerika Serikat kemudian mengambil tindakan berupa pemberlakuan sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan internasional tersebut.
Langkah Washington tersebut menjadi bagian dari perselisihan dengan ICC mengenai proses penyelidikan dan penegakan hukum internasional.
Di tengah situasi tersebut, kelompok TAAG berencana membawa dugaan keterlibatan pejabat AS dalam konflik Gaza ke Kantor Kejaksaan ICC.
Dokumen yang disiapkan kelompok tersebut akan menjadi materi pengajuan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan bantuan dan dukungan yang diberikan kepada Israel.
ICC Belum Putuskan Tuduhan terhadap Trump dan Pejabat Amerika Serikat
Hingga laporan tersebut disampaikan pada Jumat (6/11/2026), ICC belum mengeluarkan keputusan mengenai dugaan keterlibatan Donald Trump dan sejumlah pejabat senior Amerika Serikat sebagaimana dituduhkan kelompok TAAG.
Rencana penyerahan dokumen pada 11 November mendatang juga belum berarti pengadilan telah menerima tuduhan atau menyetujui permintaan penerbitan surat perintah penangkapan.
Setiap permohonan tindakan hukum harus melalui penilaian berdasarkan bukti, kewenangan yurisdiksi, serta prosedur yang berlaku di Mahkamah Pidana Internasional.
Dalam mekanisme ICC, penerbitan surat perintah penangkapan memerlukan keputusan hakim berdasarkan permohonan jaksa dan persyaratan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, status hukum Trump dan pejabat AS yang menjadi sasaran desakan kelompok HAM tersebut belum berubah hanya karena adanya rencana pengajuan dokumen.
Kelompok TAAG dijadwalkan menyerahkan materi yang telah dikumpulkan kepada Kantor Kejaksaan ICC di Den Haag pada 11 November 2026 sebagai langkah awal untuk meminta pemeriksaan atas dugaan kejahatan yang mereka laporkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




